Kepala Seksi Tindak Lanjut
Rensi, M.PsiNIP. 19861222 201402 2 002
Penata Tk I (III/d)
Seksi Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan mediasi, melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya dan pendampingan korban dalam upaya pemulihan. Uraian tugas seksi tindak lanjut sebagai berikut :
Merencanakan kegiatan program kerja per tahun Seksi Tindak Lanjut Kasus berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
Membagi tugas kepada para bawahan pada Seksi Tindak Lanjut Kasus sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut
Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Tindak Lanjut Kasus baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas
Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan Seksi Tindak Lanjut Kasus dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja
Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Tindak lanjut Kasus berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier
Melaksanakan mediasi
Melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya
Melakukan pendampingan korban dalam upaya pemulihan
Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Tindak Lanjut Kasus baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT-PPA secara berkala.