PROFIL

Seksi Tindak Lanjut

Kepala Seksi Tindak Lanjut
Rensi, M.Psi
NIP. 19861222 201402 2 002
Penata Tk I (III/d)

Seksi Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan mediasi, melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya dan pendampingan korban dalam upaya pemulihan. Uraian tugas seksi tindak lanjut sebagai berikut :








Merencanakan kegiatan program kerja per tahun Seksi Tindak Lanjut Kasus berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan

Membagi tugas kepada para bawahan pada Seksi Tindak Lanjut Kasus sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut

Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Tindak Lanjut Kasus baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas

Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan Seksi Tindak Lanjut Kasus dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja

Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Tindak lanjut Kasus berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier

Melaksanakan mediasi

Melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya

Melakukan pendampingan korban dalam upaya pemulihan

Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Tindak Lanjut Kasus baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT-PPA secara berkala.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

SOP Layanan

FORMULIR

Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

PROFIL