PROFIL

Seksi Pengaduan

Kepala Seksi Pengaduan
Esterina, S.Kom., M.Si
NIP. 19830525 201001 2 007
Penata Tk I (III/d)

Seksi Pengaduan mempunyai tugas melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung, dan melindungi korban di penampungan sementara. Uraian tugas seksi pengaduan sebagai berikut :








Merencanakan kegiatan program kerja per tahun Seksi Pengaduan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan

Membagi tugas kepada para bawahan pada Seksi Penerimaan dan Klarifikasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut

Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Pengaduan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas

Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan Seksi Pengaduan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja

Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Pengaduan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier

Melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat
Melakukan penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung
Melakukan pengelolaan kasus
Melindungi korban di penampungan sementara

Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengaduan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT-PPA secara berkala.

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

SOP Layanan

Formulir Pengaduan Kekerasan

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

PROFIL