Kepala Seksi PengaduanEsterina, S.Kom., M.SiPembina (IV/a)
Seksi Pengaduan mempunyai tugas melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung, dan melindungi korban di penampungan sementara. Uraian tugas seksi pengaduan sebagai berikut :
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun Seksi Pengaduan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
- Membagi tugas kepada para bawahan pada Seksi Penerimaan dan Klarifikasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut
- Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Pengaduan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan Seksi Pengaduan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja
- Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Pengaduan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier
- Melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat
- Melakukan penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung
- Melakukan pengelolaan kasus
- Melindungi korban di penampungan sementara
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengaduan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT-PPA secara berkala.