Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :
Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515
SOP LayananFORMULIR
Formulir Kasus AnakFormulir Kasus Dewasa