LAYANAN UPTPPA
Pengaduan Kekerasan
Layanan pengaduan masyarakat merupakan wujud nyata adanya jaminan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Penjangkauan Korban
Mendampingi korban melapor ke polisi, pendampingan visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga dan memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga.
Pengelolaan Kasus
Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan yang dibutuhkan sehingga klien dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibuutuhkan secara komprehensif, kompeten, efektif dan efisien.
Penampungan Sementara
Layanan penampungan sementara bagi korban kekerasan yang diperlukan agar mereka mampu bangkit kembali dari keterpurukannya di masa lalu. Penampungan ini dijaga privasinya sehingga lokasi Rumah SAPA ini dirahasiakan.
Mediasi Konflik
Mediasi penyelesaian masalah, dilakukan oleh mediator yang kompeten dalam memfasilitasi dan membantu para pihak yang berkonflik untuk dapat menemukan peluang penyelesaian yang adil bagi kedua pihak.
Pendampingan Korban
Perlawanan terhadap budaya kekerasan yang masih banyak terjadi di masyarakat terus dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mulai dari hulu dalam bentuk pencegahan hingga hilir dalam bentuk pendampingan para korban kekerasan.