Kepala UPT-PPA
Rensi, M.PsiPembina (IV/a)
UPT-PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya UPT-PPA menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak
- Pemberian layanan pendampingan hukum
- Pemberian layanan pendampingan psikologis
- Pemberian layanan pendampingan bimbingan rohani
- Pemberian perlindungan khusus
- Pemberian layanan penjangkauan korban
- Pengelolaan kasus
- Pemberian layanan penampungan sementara
- Pemberian layanan mediasi terkait kasus anak
- Pemberian layanan perlindungan perempuan dan Anak dari ancaman yang membahayakan diri dan jiwa
- Pemberian rujukan bagi perempuan dan anak untuk pemberian layanan lanjutan
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan anak