PROFIL

Kepala UPT PPA

Jumrah, S.ST, M.A.P.
NIP.19710624 199011 2 002
Pembina (IV/a)

UPT-PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya UPT-PPA menyelenggarakan fungsi :










Pemberian layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak
Pemberian layanan pendampingan hukum
Pemberian layanan pendampingan psikologis
Pemberian layanan pendampingan bimbingan rohani
Pemberian perlindungan khusus
Pemberian layanan penjangkauan korban
Pengelolaan kasus
Pemberian layanan penampungan sementara
Pemberian layanan mediasi terkait kasus anak

Pemberian layanan perlindungan perempuan dan Anak dari ancaman yang membahayakan diri dan jiwa

Pemberian rujukan bagi perempuan dan anak untuk pemberian layanan lanjutan

Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan anak

 

PENGADUAN MASYARAKAT

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

SOP Layanan

Formulir Pengaduan Kekerasan

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

PROFIL