Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak kekerasan yang dapat memberikan penderitaan baik secara fisik maupun psikologis terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah misalnya terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua. Setiap orang berhak untuk bebas dari tindakan kekerasan yang merupakan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan.