BERITA

BERITA

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak kekerasan yang dapat memberikan penderitaan baik secara fisik maupun psikologis terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah misalnya terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua. Setiap orang berhak untuk bebas dari tindakan kekerasan yang merupakan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

2023/10/16 20:07:48 Baca

PENGADUAN MASYARAKAT

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

SOP Layanan

FORMULIR

Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara