Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak kekerasan yang dapat memberikan penderitaan baik secara fisik maupun psikologis terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah misalnya terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua. Setiap orang berhak untuk bebas dari tindakan kekerasan yang merupakan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Terkait hal tersebut, UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 13 Juli 2023 telah memfasilitasi pertemuan serah terima pemulangan seorang anak yang merupakan korban KDRT yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun serah terima korban KDRT tersebut dengan bersinergi bersama UPT PPA Provinsi Kalimantan Timur dan UPT PPA Kabupaten Barito Selatan. Hal ini dikarenakan anak korban yang merupakan warga Kalimantan Tengah (Kabupaten barito Selatan), mengalami tindak KDRT pada saat tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya (pelaku) di Provinsi Kalimantan Timur. Layanan dan upaya pemulihan terhadap korban telah diberikan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan korban oleh UPT PPA Provinsi Kalimantan Timur dan saat sekarang ini kondisi korban sudah membaik sehingga dapat dipulangkan kembali ke daerah asalnya untuk kembali berkumpul bersama keluarganya.
Pemulangan merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembalikan korban kekerasan ke daerah asalnya, dimana berdasarkan hasil assessment hal tersebut dipandang dapat membantu korban untuk dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan baik serta mendukung tumbuh kembangnya secara maksimal. Proses pemulangan menjadi salah satu bentuk tindak lanjut yang dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan melindungi anak, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh petugas pendamping dari UPT PPA Provinsi Kalimantan Timur, petugas pendamping dari UPT PPA Kabupaten Barito Selatan, perwakilan Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah serta kepala UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya. Dalam kegiatan tersebut, Kepala UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah juga berharap agar petugas dari UPT PPA Kabupaten Barito Timur dapat terus melakukan follow up terhadap anak korban agar upaya yang dilakukan dapat semakin optimal untuk membantu korban terutama dalam pemulihan psikologisnya. Dengan kembalinya anak korban ke kampung halamannya di Kabupaten Barito Selatan, diharapkan dapat semakin memaksimalkan proses pemulihan psikologis korban karena dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan sanak saudaranya.
Seksi Tindak Lanjut UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah
(Rensi, M.Psi., Psikolog)