Menindaklanjuti Peraturan Menteri PPPA No 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dan Surat Kementerian Dalam Negeri nomor 061/1830/OTDA, tanggal 22 Maret 2019 tentang rekomendasi pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengan telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPT PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya
UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.
Fungsi UPT PPA adalah menyelenggarakan layanan :
- Pengaduan masyarakat;
- Penjangkauan korban;
- Pengelolaan kasus;
- Penampungan sementara;
- Mediasi; dan
- Pendampingan korban.
UPT PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis . Kebijakan pembentukan UPT PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPT PPA.