SLIDER

SLIDER

Perlawanan terhadap budaya kekerasan terus dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mulai dari hulu dalam bentuk pencegahan hingga hilir dalam bentuk pendampingan para korban kekerasan.

2023/10/16 18:39:11 Baca

Mediasi penyelesaian masalah, dilakukan oleh mediator yang kompeten dalam memfasilitasi dan membantu para pihak yang berkonflik untuk dapat menemukan peluang penyelesaian yang adil bagi kedua pihak.

2023/10/16 18:38:40 Baca

Layanan penampungan sementara bagi korban kekerasan yang diperlukan agar mereka mampu bangkit kembali dari keterpurukannya di masa lalu. Penampungan ini dijaga privasinya sehingga lokasi Rumah SAPA ini dirahasiakan.

2023/10/16 18:38:09 Baca

Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan yang dibutuhkan sehingga klien dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibuutuhkan secara komprehensif, kompeten, efektif dan efisien.

2023/10/16 18:37:32 Baca

Mendampingi korban melapor ke polisi, pendampingan visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga dan memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga.

2023/10/16 18:36:16 Baca

Layanan pengaduan masyarakat merupakan wujud nyata adanya jaminan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

2023/10/16 18:16:22 Baca

PENGADUAN MASYARAKAT

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

SOP Layanan

FORMULIR

Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara