UPT PPA PROV. KALTENG

Pengaduan Kekerasan

Layanan pengaduan masyarakat merupakan wujud nyata adanya jaminan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Penjangkauan Korban

Mendampingi korban melapor ke polisi, pendampingan visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga dan memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga.

Pengelolaan Kasus

Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan yang dibutuhkan sehingga klien dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibuutuhkan secara komprehensif, kompeten, efektif dan efisien.

Penampungan Sementara

Layanan penampungan sementara bagi korban kekerasan yang diperlukan agar mereka mampu bangkit kembali dari keterpurukannya di masa lalu. Penampungan ini dijaga privasinya sehingga lokasi Rumah SAPA ini dirahasiakan.

Mediasi Konflik

Mediasi penyelesaian masalah, dilakukan oleh mediator yang kompeten dalam memfasilitasi dan membantu para pihak yang berkonflik untuk dapat menemukan peluang penyelesaian yang adil bagi kedua pihak.

Pendampingan Korban

Perlawanan terhadap budaya kekerasan terus dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mulai dari hulu dalam bentuk pencegahan hingga hilir dalam bentuk pendampingan para korban kekerasan.

PENGADUAN KEKERASAN

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

SOP Layanan

FORMULIR

Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

TELEPONWHATSAPP

TENTANG UPT PPA

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dibentuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus dan masalah lainnya.

LAYANAN,

Pengaduan Kekerasan
Penjangkauan korban
Pengelolaan kasus
Penampungan sementara
Mediasi Konflik
Pendampingan korban

PENGADUAN UMUM

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Lapor Gratifikasi

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)  menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


ARTIKEL

Pendampingg korban bullying dapat melakukan hal-hal sederhana untuk membantu korban dapat merasa lebih nyaman . Diantaranya belajar untuk mengenali dan memberikan perhatian, mendengarkan dengan seksama disertai empatiĀ  serta memberikan respon yang sesuai bagi korban. ...
2023/10/16 20:01:58 Baca

BERITA

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak kekerasan yang dapat memberikan penderitaan baik secara fisik maupun psikologis terhadap orang ...
2023/10/16 20:07:48 Baca